PHAENYXCivil preparedness EN

ID · kesiapsiagaan sipil

Standar apa yang berlaku untuk tempat perlindungan di Indonesia?

Tidak ada standar perlindungan dari ledakan atau jatuhan radioaktif. Perka BNPB 7/2008 menetapkan minimum tempat pengungsian: 3 m² per orang, air, jamban.

Diperbarui 2026-10-28· 3 sumber resmi· Read in English

Diterjemahkan dari halaman bahasa Inggris yang diperiksa pada 2026-10-28. Judul sumber tetap dalam bahasa aslinya.

Singkatnya. Indonesia tidak memiliki standar untuk tempat perlindungan dari ledakan atau jatuhan radioaktif. Standar minimum resmi yang berlaku untuk tempat perlindungan adalah untuk tempat pengungsian korban bencana: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 (Perka BNPB 7/2008) mensyaratkan sedikitnya 3 m² per orang, syarat keselamatan dan kesehatan, akses ke fasilitas umum, serta privasi antarjenis kelamin dan antarkelompok usia 12.

Halaman ini merangkum sebuah teks hukum sebagai informasi. Halaman ini bukan panduan desain: setiap struktur yang dimaksudkan untuk melindungi orang adalah pekerjaan bagi ahli struktur yang berkualifikasi.

Apa yang disyaratkan Perka BNPB 7/2008 untuk tempat pengungsian?

Bab IV huruf A mengatur tempat penampungan dan hunian sementara ("tempat penampungan/hunian sementara"). Bentuknya dapat berupa tenda, barak, atau gedung fasilitas umum atau sosial seperti tempat ibadah, gedung olahraga dan balai desa 1. Standar minimumnya memuat empat butir 1:

Persyaratan Isi peraturan
Ruang 3 meter persegi per orang
Keselamatan dan kesehatan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
Akses harus memiliki akses ke fasilitas umum
Privasi harus menjamin privasi antarjenis kelamin dan antarkelompok usia

Air dan sanitasi apa yang harus menyertainya?

Peraturan yang sama menetapkan minimum layanan di sekitar tempat pengungsian 1:

  • Air bersih: 7 liter per orang per hari untuk tiga hari pertama, kemudian 15 liter.
  • Air minum: 2,5 liter per orang per hari.
  • Jarak ke jamban: paling jauh 50 meter dari tempat pengungsian.
  • Jarak ke air: titik air terdekat paling jauh 500 meter dari tempat pengungsian.
  • Jamban: satu jamban keluarga untuk paling banyak 20 orang, sedikitnya 30 meter dari sumber air tanah.
  • Sampah: satu tempat sampah 100 liter untuk 10 keluarga.
  • Mencuci: satu tempat mencuci untuk paling banyak 100 orang.

Siapa yang wajib menerapkannya?

Pasal 2 menjadikan pedoman ini acuan bagi setiap penyelenggara penanggulangan bencana 1. Bantuan disalurkan oleh tim bantuan yang dipimpin seorang koordinator lapangan; tim dapat berasal dari pemerintah daerah, desa, instansi pemerintah, TNI dan Polri, LSM, Palang Merah Indonesia (PMI), perguruan tinggi dan unsur masyarakat lainnya 1. Laporan bantuan yang diterima dan disalurkan disampaikan kepada BPBD kabupaten/kota, BPBD provinsi atau BNPB 1.

Peraturan ini berlaku sejak 17 Desember 2008 dan diundangkan dalam Berita Negara 2014 No. 1407 12. Portal informasi hukum BNPB mencantumkan statusnya sebagai berlaku ("Berlaku") 3.

Apakah peraturan ini mencakup gedung evakuasi tsunami?

Tidak. Peraturan ini menetapkan kondisi bagi orang yang tinggal di tempat pengungsian setelah bencana, bukan cara sebuah bangunan menahan tsunami atau gempa bumi 1. Gedung dan bukit evakuasi tsunami (TES) dijelaskan di tempat perlindungan umum di Indonesia.

Adakah aturan untuk tempat perlindungan pribadi di rumah?

Tidak ditemukan aturan khusus untuk tempat perlindungan pribadi. Tanyakan kepada ahli struktur sebelum membangun apa pun yang dimaksudkan untuk melindungi orang. Lihat membangun tempat perlindungan di Indonesia.

Pertanyaan umum

Berapa luas ruang per orang yang harus disediakan tempat pengungsian di Indonesia?

Sedikitnya 3 m² per orang, menurut Perka BNPB 7/2008 1.

Berapa banyak air yang harus diterima pengungsi?

15 liter air bersih per orang per hari setelah tiga hari pertama (7 liter sebelumnya), ditambah 2,5 liter air minum 1.

Di mana saya dapat membaca teksnya?

Di portal informasi hukum BNPB (JDIH BNPB), yang juga menampilkan statusnya, dan di bnpb.go.id 123.

Sumber · 3

  1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (JDIH BNPB) · Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar diperiksa 2026-10-28
  2. Badan Nasional Penanggulangan Bencana · Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008 (Berita Negara Republik Indonesia 2014 No. 1407) diperiksa 2026-10-28
  3. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (JDIH BNPB) · Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (status: Berlaku) diperiksa 2026-10-28